| 1. |
Persyaratan Sampel :
- Fasilitas riset hanya dapat digunakan pada jam layanan yaitu 7.30 – 16.30 WIB. Jika dilakukan diluar jam layanan dapat mengajukan Surat Permohonan Lembur.
- Harap diinfokan lokasi penggunaan, judul penelitian, luasan area yang akan digunakan, periode penggunaan, dan penanggungjawab kegiatan.
- Periode pelaksanaan dan luasan yang digunakan harus sesuai dengan permohonan awal.
- Pengajuan yang tidak mencantumkan lokasi penggunaan, judul penelitian, luasan area yang akan digunakan, periode penggunaan, dan penanggungjawab kegiatan pada menu deskripsi ELSA atau pengajuan yang dilakukan tanpa koordinasi sebelumnya dengan pengelola akan DITOLAK.
- Wajib menyertakan dokumen pendukung yang terdiri atas Surat Permohonan dari Kepala PR (Eselon 2) dan mengisi Form Permohonan Penggunaan Fasilitas Riset KST Soekarno.
- Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pengajuan ditolak.
- Pastikan bahwa periode dan luasan penggunaan yang terdaftar di ELSA System sama dengan yang tertulis pada Form.
- Pemeliharaan tanaman dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon ataupun dapat dibantu oleh tim lapangan berupa penyiraman tanaman rutin, penyiapan media tanam, dan pembersihan gulma.
- Pelaksanaan kegiatan hanya dapat digunakan jika proses pengajuan ELSA sudah dibayar lunas.
|
| 2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
| 3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan DEMPLOT LIMNOLOGI pada Rumah Kaca dan Lahan Uji ditetapkan maksimum Bulan terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
| No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
| 1 |
Pelaksanaan kegiatan ditetapkan paling lama 6 bulan (Hari Kalender) |
6 |
|
| 4. |
Biaya / tarif :
Layanan Kontraktual |
| 5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
| 6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
| 7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Petugas Teknis: Berpengalaman dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan tanaman riset. |
| 8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
| No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
| 1 |
Ketua Tim |
1 |
| 2 |
Manajer |
1 |
| 3 |
Pelaksana |
8 |
| Total | 10 |
|
| 9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
| 10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
| 11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
| 12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|